Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Soelistyo Soerjosoemarno terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan, tegas Jubir KPK," Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi Bupati Kukar, yang diduga melibatkan Soelistyo. Namun, ia enggan membeberkan detail hasil penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.
Advertisement
"Perkara tersangka RW (Kukar)," ungkap Tessa singkat.
Sebelumnya, pada Selasa, (4/2/2025), KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Nasdem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan valas.
"Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas," terang Tessa.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, yang saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Selain uang dan valas, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya.
"Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," beber Tessa.
Namun, Tessa masih enggan merinci jenis barang dan jumlah uang serta valas yang disita. Ia menjanjikan rilis resmi dari penyidik untuk memberikan informasi lebih detail.
"Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan," tutup Tessa.
Kasus yang Jerat Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp 350 miliar terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang pada Jumat (10/1/2025). Kemudian penyidik juga menyita uang 6,2 juta dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak lainnya.
“Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78,” katanya mengutip dari Antara.
Selain itu, masih terkait perkara tersebut penyidik KPK juga menyita uang 2 juta dolar Singapura atau satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut. Pihaknya juga menjelaskan penyitaan uang dilakukan karena diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ucapnya.
Sebagai informasi, melalui kasus tersebut Rita Widyasari diduga mendapatkan jatah hingga 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Direktur Penyidikkan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan (7/7/2024) lalu.
Advertisement
Profil Rita Widyasari
Melansir dari beberapa sumber, Rita Widyasari dikenal oleh publik sebagai mantan Bupati Kutai Kartanegara. Kemudian lahir pada 7 November 1973 di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Rita diketahui sebagai anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais. Ayahnya memiliki peran yang penting dalam karier politik dan berpengaruh besar di daerah tersebut.
Namun, pada tahun 2007 ayahnya terseret dalam kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara dan diketahui sebagai narapidana yang memperoleh grasi. Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya Rita menikah dengan Endri Elfran Syafril dan dikaruniai tiga anak.
Perempuan berusia 51 tahun itu memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mentereng karena lulus dari Sarjana (S1) di Universitas Padjadjaran, Magister (S2) di Universitas Soedirman, dan meraih gelar doktor (S3) di Universitas Utara Malaysia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka