KPK Panggil Mantan Direktur BII Terkait Kasus SKL BLBI

Terkait kasus ini, Dira telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2017, 11:58 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 11:58 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bank Internasional Indonesia Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2017).

Pemeriksaan Dira sebagai saksi di kasus ini bukanlah kali pertama. Pada Rabu 3 Mei 2017, Dira juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).

Terkait kasus ini, Dira telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam.

Pencegahan dilakukan agar memudahkan penyidikan skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.

Baru Satu Tersangka

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Seorang tersangka itu adalah mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.

Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul diketahui kini berada di Singapura.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya