KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung MK yang Libatkan Komisi III DPR

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MK terkuak dari mulut Muhammad Nazarudin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Sep 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 19:46 WIB
Pimpinan KPK Lanjutkan RDP dengan DPR
Pimpinan KPK mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat mendengarkan jawaban KPK atas sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III yang belum terjawab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan anggota Komisi III DPR RI.

"Ya pastinya akan ditelaah," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Namun Laode tak mau menjelaskan detail kapan pihak lembaga antirasuah akan mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk saat ditanya apakah surat perintah penyelidikan kasus tersebut sudah keluar atau belum.

"Nanti yah. Daripada saya kasih keterangan," kata dia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MK terkuak dari mulut Muhammad Nazarudin. Nazar menyebut pembangunan gedung tersebut dibancak sekitar Rp 300 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Prosedur

KPK melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait prosedur penyadapan.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyadapan yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Cuma ini mau curhat, yang selalu dipermasalahkan KPK. Padahal, yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit. Pak Tifatul bilang, 'enggak bisa, ada putusan MK'," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Laode menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menyalahgunakan penyadapan untuk kepentingan pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya