Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 386 Kg, 1 Pelaku Tewas

Jenazah 1 pelaku penyelundupan ganja tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Okt 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 13:30 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan ganja
Polisi menggagalkan penyelundupan ganja (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dengan berat 386 kilogram di Tol Merak, Tangerang mengarah ke Jakarta. Satu pelaku ditembak mati saat operasi penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, para pelaku merupakan jaringan peredaran ganja Aceh-Jakarta.

"Ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta, disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi," tutur Argo di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Ada empat pelaku dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah Y alias Jali (35), S alias Agam (45), SR alias Rajali, dan GS.

"Tersangka Y alias Jali berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senjata api anggota. Kemudian dilakukan tindakan tegas," jelas dia.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat dan kecurigaan terhadap minibus yang dikendarai SR alias Rajali dan GS di KM 23 Tol Merak, Tangerang mengarah ke Jakarta pada Jumat 13 Oktober 2017.

Saat dihentikan dan diperiksa, nyatanya keduanya membawa dua karung plastik berisi ganja kering dalam 40 bundel pak dengan berat total 38.512 gram.

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Agam di Rest Area KM 43 Tol Tangerang-Jakarta," ujar Argo.

 

 

Ancaman Hukuman

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S alias Agam di rest area tersebut dan menyita satu unit Truk Fuso yang berisi ganja. Saat dibongkar, dinding depan bak truk tersebut ternyata berisi 315 pak bundel ganja dengan berat 347.761 gram.

"Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan terhadap pemilik ganja dan berhasil menangkap Y alias Jali di rumahnya, Ciputat, Tangerang Selatan," lanjut Argo.

Namun, Y alias Jali melawan petugas di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dia kemudian tewas ditembak dan dibawa ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka yang diamankan petugas dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya