Demokrat Serahkan Naskah Revisi UU Ormas ke Kemendagri

Kemendagri menyambut baik langkah Demokrat membuat naskah revisi UU Ormas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Okt 2017, 12:29 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 12:29 WIB
20151022- Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan-Jakarta
Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan saat Konfrensi Pers di Gedung DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Partai Demokrat Menilai bahwa pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas penegakan kedaulatan bangsa. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menyerahkan naskah revisi UU Ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Naskah yang berbentuk draf tersebut berisi 22 halaman.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, naskah revisi UU tersebut terdiri dari lampiran serta materi-materi revisi UU yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami merasa sangat senang dan gembira karena pagi ini secara lengkap kami serahkan hasil kajian naskah akademik plus dengan lampirannya terhadap materi-materi yang sudah disampaikan kemarin atas UU Ormas," kata Hinca di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Dia mengatakan, SBY juga telah menyerahkan pola revisi UU Ormas tersebut kepada anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi II DPR. Dia berharap, anggota Fraksi Demokrat yang berada di komisi tersebut dapat menjadi inisiator utama untuk merealisasikan naskah revisi UU tersebut.

"Dan mudah-mudahan pemerintah bersama Kemendagri yang sangat konsen bagaimana kita membangun Ormas kita yang lebih baik ke depan," ujar Hinca.

Sementara itu, Kemendagri yang diwakili oleh Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo menyambut baik langkah Demokrat membuat naskah revisi UU Ormas tersebut. Dia menuturkan, Partai Demokrat merupakan partai pertama yang menyerahkan naskah akademis revisi UU.

"Kami dari pemerintah mengapresiasi hal ini, karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Partai Demokrat untuk memberikan masukan-masukan terhadap kemungkinan perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal yang ada di Perppu yang sudah ditetapkan atau disahkan oleh DPR," jelas Soedarmo.

Kemendagri menjadikan naskah revisi UU Ormas yang dibuat oleh SBY tersebut sebagai masukan untuk memperbaiki pasal-pasal yang harus direvisi

"Tentunya revisi ini akan kita gunakan sebagai masukan dalam hal untuk merevisi atau memperbaiki pasal-pasal yang dimungkinkan untuk bisa direvisi," tandas Soedarmo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usulan Revisi UU Ormas

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyatakan, fraksinya di DPR akan segera mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakat (UU Ormas). Ia pun membocorkan sejumlah hal penting yang akan diusulkan dalam revisi UU Ormas.

"Dalam kehidupan bernegara ada sejumlah hal yang menjadi landasan dan rujukan. Di antaranya, dasar negara kita Pancasila. Rumusannya yang ada dalam pembukaan UUD 1945 bukan versi lain," ujar SBY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Kedua, sambung SBY, UU Ormas harus sesuai dengan konsitusi UUD 1945 yang menjadi rujukan kehidupan bernegara. Dalam UUD 1945 telah diatur yang berkaitan dengan hak kebebasan dan kewajiban warga negara.

"Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan. UU Ormas juga harus mengait pada rujukan bernegara itu," kata SBY.

Rujukan ketiga, sambung SBY, Indonesia adalah negara hukum. "Keempat, dalam kehidupan bernegara kita, negara diwajibkan untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negaranya. Tentu masih banyak lagi yang kita pandang sebagai rujukan berbangsa dan bernegara," ungkap SBY.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya