Benang Kusut Kasus Novel Baswedan

Sulit, satu kata yang menggambarkan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tujuh bulan bahkan tak cukup untuk mengungkapnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Nov 2017, 18:11 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 18:11 WIB
Bersama Novel Baswedan, Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK Beri Keterangan
Novel Baswedan saat memberikan keterangan lewat video call bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10). Mereka meminta Presiden mengambil langkah tegas penyelesaian perkara Novel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sulit, satu kata yang menggambarkan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Tujuh bulan bahkan tak cukup untuk mengungkap pelaku penyerang Novel.

Polisi mengaku masih bergerilya mencari pelakunya. Namun, sementara ini, semuanya nihil.

"Memang belum ketemu pelakunya. Pelakunya masih blank. Masih gelap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Polri berjanji tidak akan diam dalam menyikapi kasus Novel dan meminta masyarakat bersabar. Pelan tapi pasti, itu kata Rikwanto.

"Kami sudah akan merencanakan penyelidikan ke mereka-mereka yang langsung berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak terlalu lama dengan kejadian itu. Mungkin pada pemeriksaan sebelumnya ada yang terlewatkan. Kami lakukan kembali supaya cepat terungkap," ucap Rikwanto.

Namun, Polri bergeming ketika masyarakat meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan.

Polri menilai TGPF kasus Novel tidak diperlukan.

"Kalau kaitannya dengan TGPF, kami berpikir yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim itu adalah proses bagaimana mengungkap suatu perkara pidana. Jadi, Polri sendiri beranggapan TGPF sendiri tidak diperlukan," kata Rikwanto.

Menurut dia, pembentukan TGPF untuk mengungkap kasus pidana jangan dibiasakan. Dia khawatir, nantinya, setiap kasus pidana yang lama penyelesaiannya diminta untuk membentuk TGPF.

"TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapa pun yang merasa agak lama penanganan kasusnya menuntut TGPF. Jadi, bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu tidak menyelesaikan masalah," ucap Rikwanto.

Yang pasti, sambung dia, Polri meminta semua pihak untuk sama-sama membantu pengungkapan kasus Novel Baswedan. Misalnya, dengan memberikan informasi tentang kasus penyerangan Novel kepada penyidik

"Bantulah berikan info yang signifikan, kalau perlu ya, supaya ini cepat terungkap. Jangan punya bukti, info, bahan bagus untuk mengungkap, lalu dipegang saja dengan alasan nanti TGPF saya buka. Itu namanya menghambat. Memperlama. Kami terbuka," tandas Rikwanto.

Ke Manakah Petunjuk Baru?

Akhir Oktober 2017 lalu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengungkap adanya secercah harapan terkait kasus ini. Dia mengatakan Polri kembali menemukan petunjuk baru.

"Info terakhir tentang (kasus) Novel, mereka menemukan beberapa clue, tapi belum dipresentasikan (pada KPK)," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Oktober 2017.

Laode menyatakan, KPK terus mendorong Polri mengungkap pelaku dan dalang di balik kasus tersebut.

"(Komunikasi dengan Polri) Tetap dilangsungkan. Kapolda memimpin langsung upaya pencarian itu," ujar Laode Syarif.

Dia berharap pelaku segera terungkap. Laode Syarif juga beranggapan tim independen untuk mengusut kasus tersebut belum diperlukan. Sebab, dia melihat Polda Metro Jaya masih berupaya untuk menyelidiki.

"(Tim independen) Itu belum jadi opsi, karena dilihat bahwa pihak Polri masih melakukan pekerjaannya. Menurut mereka kasusnya sulit," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya