Liputan6.com, Jakarta - Polri mengisyaratkan kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut lantaran terbentur dengan UU MD3 tentang hak imunitas dewan.
"Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Herry menjelaskan, Viktor Laiskodat dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah melaksanakan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.
Advertisement
"Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," terang Herry.
Oleh sebab itu, Herry mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi, karena imunitas," tegas Herry.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat 4 Agustus 2017 lalu, terkait ucapannya saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Â
Pelapor Kader Gerindra
Pelapornya adalah kader Partai Gerindra Iwan Sumule. Laporan itu tertuang dalam LP/773/VIII/2017/Bareskrim. Victor dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE , pasal 156 KUHP dan UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi.
"Kami hanya menyerahkan bukti yang diminta, kami menyertakan video yang disampaikan Victor dan beberapa berita di online," kata Iwan di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement