Bareskrim Kejar Aset Rp 20 Miliar Milik PT Mione di Hongkong

Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan PT Mione bermodus mendapat keuntungan dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Des 2017, 14:36 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 14:36 WIB
37 Ribu Botol Miras Ilegal Berhasil Diungkap Polri dan BPOM
Brigjen Pol Agung Setya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aset sebesar Rp 20 miliar milik PT Mione Global Indonesia (MGI) diduga berada di Hong Kong. Hal ini pun menjadi perhatian penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memastikan Polri akan berusaha menyita aset tersebut.

"Rp 20 miliar ke Hong Kong, tapi kita masih perlu identifikasi lagi. Karena itu masih informasi awal," ucap Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).

Menurut Agung, untuk langkah awal, penyidik akan mencari tahu bagaimana mekanisme pemindahan aset milik PT Mione itu hingga sampai ke Hong Kong.

"Tentunya kami perlu cek lagi sistem pemindahannya seperti apa," ucap Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan dengan modus mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka.

"Dua tersangka yang ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Pertama, inisial DH selaku dirut dan ES, direktur," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

 

Modus Pulsa Ponsel dan Listrik

Agung menjelaskan, kedua pelaku melakukan penipuan bermodus pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan seorang warga negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka. Polisi menduga warga asing itu sebagai pelaku utama.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya