Liputan6.com, Jakarta - Hilman Mattauch, eks wartawan kontributor stasiun televisi swasta, tiba-tiba keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia keluar sekitar pukul 14.42 WIB. Hilman mengaku bertemu dengan tim penindakan KPK.
"Biasa tadi diperiksa," ujar Hilman di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Baca Juga
Hilman merupakan pemudi kendaraan ketika Setya Novanto mengalami kecelakaan. Kala itu, Novanto tengah diburu KPK.Â
Advertisement
Saat ditanya apakah dirinya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP, Hilman tak mau menjelaskan. Namun dia mengaku pemeriksan dirinya berkaitan dengan penyelidikan kasus baru.
"Materi penyelidikan. Penyelidikan, bukan penyidikan," tegas Hilman.
Hilman meminta kepada awak media untuk bertanya langsung kepada pihak KPK terkait pemeriksaannya ini.
"Tanya KPK saja, ke penyidik saja. Saya harus ke Polda nih. Wajib lapor juga nih soalnya," kata dia.
Diduga, pemeriksaan terhadap Hilman masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. Hilman diduga ikut dalam proses merintangi dan menghalangi proses penyidikan KPK dalam kasus Setya Novanto.
Namun, Hilman Mattauch menolak dirinya diperiksa terkait penyelidikan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. "Enggak," kata dia.Â
KPK Akan Periksa Kesehatan Novanto
Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2017) mendatang. Pemimpin KPK, Laode M Syarief, mengatakan seorang tersangka akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, sebelum masuk ke pengadilan.
"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Syarif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Dia mengaku optimistis pihaknya dapat membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Terkait kemungkinan gugurnya proses praperadilan Setya Novanto, Syarief menyerahkannya kepada pengadilan dan hakim tunggal Kusno.
"Ya kalau yakin sejak dulu yakin. Kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan biasanya tapi isu-isu dalam praperadilan itu kita bicarakan di persidangan perkara pokok," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement