Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengungkap adanya kode dalam kasus dugaan suap pemulusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Jaksa Takdir sempat membuka percakapan Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Kode tersebut yakni 'ijo royo-royo'.
Baca Juga
"Ini apa hasilnya 'ijo royo-royo'. Ini saat pertemuan Anda (Sugito) dengan Rochmadi dan Ali Sadli," jaksa Takdir bertanya kepada Sugito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Advertisement
Pertanyaan jaksa Takdir tak digubris oleh Sugito. Sugito malah mengalihkan dengan menjelaskan pertemuannya dengan Rochmadi. Jaksa KPK lainnya Ibnu Widodo pun kembali menegaskan maksud dari 'ijo royo-royo' tersebut.
"Maksudnya 'ijo royo-royo itu apa?" Jaksa Ibnu Widodo bertanya kepada Sugito.
Maksud Ijo Royo-Royo
Menurut Sugito, maksud dari kalimat 'ijo royo-royo' tersebut bukan kode dari dirinya. Melainkan dari auditor BPK lainnya Choirul Anam.
"Maksudnya, gampang ketemu antara saya dengan Pak Rochmadi, itu tapi yang bilang Anam," Sugito menjelaskan.
Dalam perkara ini, Sugito didakwa menyuap auditor BPK sebesar Rp 240 juta untuk mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan hasil keuangan Kemendes PDTT.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement