Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun

Dalam kasus ini KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 02 Jan 2018, 13:05 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2018, 13:05 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Massa menuntut KPK untuk mengusut tuntas skandal korupsi BLBI dan pencabutan Inpres No. 8 tahun 2002, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti sebagai saksi dalam kasus BLBI. Saat ini Dorodjatun tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun diperiksa sebagai saksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung).

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT," kata Febri kepada Liputan6.com, Selasa (2/1/2018)

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin dalam kasus BLBI diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

Sebelumnya, KPK langsung menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2017.

Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Pemeriksan Mantan Wapres

Boediono Diperiksa KPK
Wakil Presiden ke-11 RI Boediono berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksa, Jakarta, Kamis (28/12). Boediono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pekan lalu, mantan Wakil Presiden Boediono menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Aryad Temenggung.

Selama enam jam pemeriksaan sejak pukul 09.50 WIB hingga pukul 15.40 WIB, dia mengaku dicecar beberapa pertanyaan terkait ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Boediono pernah menjabat sebagai Menkeu di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait masa jabatan saya terkait Menteri Keuangan," ujar Boediono usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Kendati begitu, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan menjelaskan detail pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadapnya.

"Kalau substansinya, saya serahkan pada KPK nanti untuk menyampaikan. Mana yang disampaikan, mana yang tidak," kata Boediono.

Periksa Todung

PHOTO: Todung Mulya Lubis Sambangi KPK soal BLBI
Pengacara Todung Mulya Lubis tiba di Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan ulang, Jakarta, Jumat (22/12). Todung diperiksa terkait permintaan bantuan hukum oleh obligor BLBI maupun BPPN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pengacara Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Todung tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 15.00 WIB. Dia mengaku kedatangannya itu adalah untuk diperiksa KPK terkait kasus penerbitan SKL BLBI.

"Ya saya diperiksa sebagai saksi," kata Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12/2017).

Todung sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Desember 2017. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Todung lantaran ketika itu baik obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum. Todung sendiri hanya mengakui bahwa dirinya adalah pengacara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Saya lawyer-nya BPPN, bukan lawyer-nya Gajah Tunggal," ucap Todung Mulya Lubis.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya