Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (10/1/2018) pagi mencopot rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Hal ini berarti untuk pertama kalinya sejak 2014 para pengendara motor kembali bebas melintas di kedua jalan tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (11/1/2018), pencabutan larangan dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 195 Tahun 2014, tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor dengan mendasarkan gugatan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Baca Juga
Pihak kepolisian pun memberikan saran kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua sebagai pengganti larangan melintas bagi kendaraan roda dua.
Advertisement
"Dengan adanya pencabutan tersebut diharapkan pemerintah mengganti dengan ganjil-genap jadi tidak serta merta kendaraan roda dua dibebaskan langsung lewat Thamrin, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra.
Namun usulan ini ditolak Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono. Menurut Bambang, wacana ganjil genap bagi sepeda motor ini tidak memungkinkan secara undang-undang.
"Di BPTJ tidak berfikir untuk ganjil-genap sepeda motor, karena secara undang-undang tidak memungkinkan," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Bahkan sudah saya sampaikan, kerugian penggunaan sepeda motor sebesar Rp 830 miliar. Pihaknya sedang menetapkan di ruas Jalan Jabodetabek ini yang diatur penggunaannya tidak digunakan roda dua dan gunakan moda yang lain.
Bambang juga menambahkan solusi kepadatan lalu lintas di ibu kota mutlak dilakukan dengan cara menyediakan transportasi umum yang baik.