KPK Panggil Cabup Probolinggo Terkait Kasus e-KTP

Abdul Malik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jan 2018, 11:27 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 11:27 WIB
Abdul Malik Haramain Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jakarta, Selasa (4/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mangan anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018).

Abdul Malik Haramain disebut dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto turut menikmati aliran dana e-KTP sebesar US$ 37 ribu.

Uang e-KTP tersebut diterima Abdul Malik di ruang mantan anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Abdul Malik mengelak menerima uang sejumlah yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto.

"Enggak, saya enggak pernah terima, enggak pernah ditawarkan juga," kata Abdul Malik Haramain di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2017.

Abdul Malik saat ini merupakan bakal calon bupati Probolinggo, Jawa Timur. Bersama pasangannya HM Muzayyan, keduanya didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Domokrat.

 

Anang Tersangka Kelima

Abdul Malik Haramain Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya