Liputan6.com, Kupang - Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mencopot Ketua DPD NTT Jimmi Sianto, dari posisinya. Pencopotan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA Nomor : 326/DPP-Partai HANURA/I/2018, tertanggal 15 Januari 2018.
Jimmi didongkel dari posisinya bersama sekretaris DPD NTT, Stanislaus Ngawang. Keduanya dianggap mengajak 22 DPC di NTT, mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Oesman Sapta.
Baca Juga
"Penyelesaian gesekan internal harus mengacu pada peraturan organisasi dan bukan dengan aturan main di luar AD dan ART," tegas Rafafi Gah, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua DPD NTT, kepada Liputan6.com, Selasa (16/1/2018).
Advertisement
Keputusan terhadap keduanya, menurut dia, diambil rapat terbatas DPP Hanura. Adapun posisi Stanislaus Ngawang sebagai sekretaris itu digantikan dengan Fransiskus KN.
Pencopotan terhadap Jimmi Sianto dan Stanislaus Ngawang karena keduanya dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan partai.
Langkah Jimmi dan Stanislaus dianggap keluar koridor partai. DPP menilai tindakan pengajuan mosi tidak percaya ilegal dan inkonstitusional.
SK pencopotan keduanya ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Wakil Sekretaris Jenderal Berny Tamara. Rafafi mendapat tugas untuk melakukan konsolidasi organisasi.
Tujuannya, kata Rafafi, dalam rangka persiapan Hanura jelang Pilkada Serentak dan Pemilu 2019.
Â
Tak Diakui
Sementara, Jimmi Sianto mengatakan, DPD dan seluruh DPC Hanura NTT tetap solid. Mereka menolak Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Hanura.
"Justru kami yang pecat Oesman karena tidak menjalankan fungsinya sesuai AD/ART partai," kata Jimmi.
Menurut Jimmi, SK pemecatan terhadap dirinya dan sekretaris DPD Hanura NTT tidak sah. Alasannya, surat tidak ditandatangani Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, yang punya legitimasi.
"Kami tidak kenal Oesman, kami tetap pada prinsip kami dan tidak mengakuinya sebagai ketua umum," pungkas Jimmi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement