Dugaan Penodaan Agama, Komika Ge Pamungkas Dilaporkan ke Polisi

Dugaan penistaan agama dilakukan saat Ge open mic atau melakukan stand up comedy pada November 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jan 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 16:45 WIB
Ge Pamungkas
Ge Pamungkas (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komika ternama Ge Pamungkas dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menodai agama Islam. Dugaan tindak pidana itu dilakukan saat Ge open mic atau melakukan stand up comedy pada November 2017.

Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran semula bermaksud melaporkan Ge ke Bareskrim Polri. Namun, setelah berkonsultasi dengan penyidik, laporannya dibatalkan. Sebab, sudah ada pihak yang melaporkan Ge Pamungkas terlebih dulu.

"Ternyata sudah lebih dulu dilaporkan teman kami Khalid Akbar dari advokat Bang Japar. Jadi, kami nanti hanya akan menjadi saksi pelapor untuk kasus Ge Pamungkas," ujar Rahmat di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Laporan yang dilayangkan Kholid untuk Ge terdaftar dengan Nomor LP/41/I/2018/BARESKRIM. Laporan tersebut diterima polisi pada Kamis, 11 Januari 2018 lalu.

Rahmat mengklaim, FUIB telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah terhadap materi stand up comedy Ge Pamungkas yang dianggap menghina agama. Dia sendiri juga telah menyaksikan video lawakan itu di YouTube.

 

Kutip Ayat Alquran

Dalam materi stand up comedy itu, Ge membandingkan banjir Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan. Ge juga mengutip sebuah ayat Alquran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

"Dia mengutip salah satu ayat yang kemudian dijadikan bahan olok-olok," ucap Rahmat.

Karena itu, pihaknya mendukung langkah Bang Japar yang lebih dulu melaporkan Ge ke Bareskrim Polri.

Meski batal membuat laporan, Rahmat tetap menyerahkan barang bukti yang ia miliki terkait dugaan penodaan agama ini kepada penyidik. Dalam laporan ini, Ge Pamungkas dianggap melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana Pasal 156 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya