Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar terus mengembangkan kasus video porno yang libatkan anak di bawah umur dan wanita dewasa. Seorang mahasiswa di Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga menyebar video tersebut ke media sosial.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan penyebar video porno dilakukan pada di Jalan Todopuli, Makassar, Kamis (8/2/2018), sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca Juga
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di-back up anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Dittipidsiber Bareskrim, telah mengamankan pelaku penyebar video porno "kakak adik" bertemakan child pornography," kata Agung kepada Liputan6.com, Kamis.
Advertisement
Tersangka berinisial IT (26), diduga memunggah video porno tersebut ke sejumlah akun media sosial.
"Sehingga menjadi viral dan ditonton khalayak ramai di media sosial," kata Agung.
Hasil Pengembangan
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan IT adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjadi sorotan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus video 'kakak adik', pembuatan film porno di Bandung, Jawa Barat, antara 1 orang perempuan dewasa dan 2 orang anak kecil di bawah umur," kata Umar.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti di kediaman IT, yaitu 1 buah laptop merek Acer, 2 buah hp, 2 eksternal hard disk, 1 kartu ATM, 1 memory card.
"Hasil pemeriksaan tersangka dan analisa laptop tersangka, upload dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel, sehingga untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sulsel," kata Umar.
Â
Advertisement