Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Sebastian Osi (43), pelaku penanduk Polantas yang sedang bertugas di simpang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa 6 Februari 2018 lalu. Kala itu, pelaku terlibat cekcok lantaran tidak terima dilarang menerobos jalur yang diberlakukan pengalihan arus.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana menyampaikan, petugas mengamankan pelaku di kediamannya hari ini.
"Sampai kemarin kita selidik dan ditangkap di daerah Citayam, Bojong Gede, Bogor," tutur Sapta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Menurut Sapta, pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP Tentang Tindak Pidana Melawan Aparat. Dia terancam 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Petugas tidak terima dan akhirnya melopor," kata Sapta.
Sebastian Osi pun mengaku menyesal dengan perlakuannya saat itu. Dia meminta maaf kepada Aiptu Maralum Rumahobo dan seluruh pihak di Kepolisian RI.
"Saya Sebastian Osi, saya meminta maaf kepada Kepolisian RI terutama Aiptu Maralum. Saya sangat menyesal sekali, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Aiptu Maralum dan Kepolisian RI," ujar Sebastian Osi.
Kronologi Kasus
Pada Selasa, 6 Februari sekitar pukul 15.30 WIB, pengendara minibus bernomor polisi F 1034 PF melintas dari Jalan Pramuka dan bermaksud menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat.
Hanya saja, dia tidak menggunakan flyover yang sudah dipasangi rambu secara jelas dan malah lewat bawah mengikuti Bus Transjakarta dan kendaraan yang akan berbelok ke kawasan Jatinegara. Ia lantas dihentikan polisi yang tengah bertugas.
Pengemudi itu kemudian diberhentikan petugas lantaran tidak ikut berbelok dan malah nekat menerobos rambu larangan. Pria berkepala botak itu juga menolak menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
Adu mulut pun tidak terhindarkan. Pengemudi kemudian kembali membantah polisi yang memintanya memundurkan kendaraan. Dia memilih melajukan mobilnya dan memutar balik kembali ke Jalan Pramuka arah Rawamangun.
Advertisement