Polisi Tangkap Penanduk Polantas di Matraman

Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP Tentang Tindak Pidana Melawan Aparat. Dia terancam 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Feb 2018, 18:23 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 18:23 WIB
Bersenjata Lengkap, Brimob Kawal Operasi Zebra Jaya
Anggota Polantas menilang pengendara motor yang melintas di jalur cepat di jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Selasa (7/11). Sejauh ini, total ada 55.457 kendaraan yang telah ditilang oleh polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Sebastian Osi (43), pelaku penanduk Polantas yang sedang bertugas di simpang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa 6 Februari 2018 lalu. Kala itu, pelaku terlibat cekcok lantaran tidak terima dilarang menerobos jalur yang diberlakukan pengalihan arus.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana menyampaikan, petugas mengamankan pelaku di kediamannya hari ini.

"Sampai kemarin kita selidik dan ditangkap di daerah Citayam, Bojong Gede, Bogor," tutur Sapta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018).

Menurut Sapta, pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP Tentang Tindak Pidana Melawan Aparat. Dia terancam 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Petugas tidak terima dan akhirnya melopor," kata Sapta.

Sebastian Osi pun mengaku menyesal dengan perlakuannya saat itu. Dia meminta maaf kepada Aiptu Maralum Rumahobo dan seluruh pihak di Kepolisian RI.

"Saya Sebastian Osi, saya meminta maaf kepada Kepolisian RI terutama Aiptu Maralum. Saya sangat menyesal sekali, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Aiptu Maralum dan Kepolisian RI," ujar Sebastian Osi.

Kronologi Kasus

Bersenjata Lengkap, Brimob Kawal Operasi Zebra Jaya
Anggota Polantas menggelar Operasi Zebra Jaya di jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Selasa (7/11). Sejauh ini, total ada 55.457 kendaraan yang telah ditilang oleh polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Selasa, 6 Februari sekitar pukul 15.30 WIB, pengendara minibus bernomor polisi F 1034 PF melintas dari Jalan Pramuka dan bermaksud menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat.

Hanya saja, dia tidak menggunakan flyover yang sudah dipasangi rambu secara jelas dan malah lewat bawah mengikuti Bus Transjakarta dan kendaraan yang akan berbelok ke kawasan Jatinegara. Ia lantas dihentikan polisi yang tengah bertugas.

Pengemudi itu kemudian diberhentikan petugas lantaran tidak ikut berbelok dan malah nekat menerobos rambu larangan. Pria berkepala botak itu juga menolak menunjukkan kelengkapan surat berkendara.

Adu mulut pun tidak terhindarkan. Pengemudi kemudian kembali membantah polisi yang memintanya memundurkan kendaraan. Dia memilih melajukan mobilnya dan memutar balik kembali ke Jalan Pramuka arah Rawamangun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya