Peredaran Sabu 1,8 Ton Digagalkan Tim Gabungan

Pengungkapan dilakukan Selasa (20/2/2018) hari ini sekitar pukul 07.35 WIB pagi tadi, di Kepulauan Riau.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Feb 2018, 16:56 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 16:56 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Batam
Barang bukti sabu seberat 1,037 ton di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (20/2). Barang bukti hasil tangkapan BNN, Dirjen Bea Cukai, dan TNI AL tersebut diamankan dari jaringan narkoba internasional asal Taiwan di Perairan Batam. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai mengamankan sebuah kapal yang membawa narkotika sabu seberat 1,8 ton. Tangkapan ini adalah terbesar sepanjang pengungkapan narkotika jenis sabu.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto membenarkan perihal operasi senyap tersebut.

Menurut Eko, pengungkapan dilakukan Selasa (20/2/2018) hari ini sekitar pukul 07.35 WIB pagi tadi, di Kepulauan Riau.

Tim, kata Eko, menghabiskan waktu tiga hari di perairan Batam setelah investigasi selama kurang lebih hampir dua bulan.

"Tersangkanya empat orang warga negara Taiwan," ujar Eko saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (20/2/2018).

Tim gabungan menemukan 81 karung berisikan Methampetamine. Masing-masing karung memiliki berat 20 kg.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya