Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero). Penyidik pun memanggil salah satu pegawai PT Mugi Rekso Abadi, Tita Wahyuni.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Tita akan diperiksa sebagai saksi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," tutur Febri saat dikonfirmasi, jakarta, Jumat (23/2/2018).
Advertisement
Namun, belum diketahui apa keterangan yang akan digali dan tujuan pemeriksaan Tita dalam kasus tersebut. Sementara perkara itu sendiri memang juga menjerat pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Dalam rentetan penyidikan, sudah ada sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia yang telah diperiksa. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo.
Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement