Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus mendalami ambruknya tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu, pekan lalu. Bahkan, dua orang berpotensi menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Ada potensi yang ditetapkan sebagai tersngka dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Baca Juga
Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, bahwa peristiwa yang melukai delapan orang itu adalah karena adanya kesalahan dalam bekerja.
Advertisement
"Adanya kesalahan dalam bekerja, human error," kata Tony.
Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dalam melengkapi berkas penyelidikan kecelakaan kerja di Becakayu.
Lalu, siapa dua orang tersebut?
"Dari internal, petugas proyek," kata Tony.
Kronologi Kejadian
Tiang girder Tol Becakayu di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, ambruk. Tujuh pekerja menjadi korban dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati dan RS UKI Cawang.
Tony menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat para pekerja melakukan pengecoran pada penyangga tiang Tol Becakayu.
"Tiang pancang itu ada Brekat Timber. Brekat Timber itu fungsinya adalah menyangga pelat yang akan dicor. Namun, pada saat para pekerja memasukkan cor ke dalam tiang pancang tersebut, Brekat Timber terlepas dan jatuh," tutur Tony di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur.
Menurut dia, seketika seluruh material cor dan Brekat Timber itu runtuh dan serpihannya menimpa tujuh pekerja di bawahnya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Enam (orang) mengalami luka-luka tidak terlalu berat. Namun ada satu yang agak luka berat, luka pada kepala, dan sudah dirujuk di RS Kramat Jati," jelas Tony.
Akibat kejadian itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur jalan layang. Penghentian sementara ini, menyusul adanya kecelakaan kerja di proyek jalan Tol Becakayu dan beberapa kecelakaan lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, menjelaskan bahwa berbagai proyek dihentikan sementara hingga kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan yang bersangkutan mengajukan kembali metode kerja, serta pengawasan prosedur dengan metode yang benar.
"Semua pekerjaan elevated akan kami hentikan sampai masing-masing kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur," kata Arie.
Advertisement