Mantan Wali Kota Kendari yang Ditangkap KPK Calon Gubernur Sultra

KPK memeriksa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, di Mapolda Sultra. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 28 Feb 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 09:31 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Terkait OTT itu, KPK memeriksa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, di Mapolda Sultra.

Asrun pernah dua periode menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Pada Pilkada 2018, dia kembali menguji nyali dengan maju sebagai calon Gubernur Sultra.

Pada pilkada tahun ini, dia diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Seharusnya, dia dan pasangannya, Arhawi juga didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dukungan kedua partai itu dari barisan pengusung Asrun karena masalah administrasi.

Pengusungan Asrun-Arhawi sendiri diumumkan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu 17 Desember 2017. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, membenarkan ada Wali Kota dan mantan Wali Kota Kendari di Mapolda Sultra. Dia memberikan pernyataan setelah mengecek langsung di ruangan pemeriksaan di lantai dua Polda Sultra.

"Benar, ada Wali Kota Kendari dan AS serta beberapa orang lainnya, mereka sementara diperiksa," ujar Sunarto di Kendari, Rabu (28/2/2018).

Suasana lantai 2 Mapolda Sultra saat pemeriksaan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Menurut dia, pihak Polda hanya memberikan fasilitas dan mem-back up KPK. Selebihnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan.

"Terkait motif atau alasan, silakan tanya ke KPK," ujar Sunarto.

Asrun dan Adriatma Dwi Putra diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara oleh tim KPK sejak pukul 05.30 Wita, Rabu (28/2/2018).

Sementara, Pimpinan maupun Juru Bicara KPK belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait OTT tersebut.

Namun, sumber internal Liputan6.com di KPK, membenarkan penangkapan itu. "Iya benar. OTT," ujar sumber Liputan6.com di KPK, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya