Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan untuk status justice collaborator (JC) Setya Novanto (Setnov) akan diumumkan pada Kamis, 22 Maret 2018.
Tanggal tersebut bertepatan dengan jadwal sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret, kalau jadi tuntutan dibacakan pada saat itu karena ini tahapan yang standard saya kira," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018)
Advertisement
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 disebutkan bahwa penentuan nasib JC dari terdakwa akan diputuskan sebelum atau bersamaan dengan tuntutan yang akan dibacakan.
Majelis hakim, kata Febri juga akan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan JC tersebut.
"Kalau mengacu pada surat edaran MA posisinya juga sangat jelas tuntutan disampaikan terlebih dahulu, baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.
Febri mengaku belum megetahui terkait peluang permohonan JC mantan Ketua DPR RI itu dikabulkan atau tidak.
Menurut dia, indikator pertama agar permohonan JC dikabulkan, Setya Novanto harus mengungkap pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana proyek e-KTP.
"Kalo kita simak sidang, ada yang diakui dan ada yang tidak termasuk penerimaan 7,3 US$," katanya.
Â
Sejumlah Nama Mencuat di Dakwaan
Sebelumnya, dakwaan Setya Novanto kembali menguak proyek pengadaan e-KTP menjadi bancakan sejumlah pihak. Berdasarkan dakwaan jaksa atas Ketua DPR itu, sejumlah uang dengan nilai fantastis mengalir ke orang lain dan korporasi. Negara pun merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut jaksa, pihak yang diperkaya oleh Setya Novanto antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, disebut nama Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setiawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa.Serta Direktur PT Biomorf Lone LLC almarhum Johanes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin alias Akom, M Jadar Hafsah, dan beberapa anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014.
Kemudian Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Susanto Ekapradja.
Sedangkan korporasi yang turut diperkaya dalam dakwaan Setya Novanto adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Shandipala Arthaputra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Advertisement