Liputan6.com, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai turut terlibat penyebaran hoax atau berita bohong terkait isu pimpinan Muslim Cyber Army (MCA) adalah Ahokers atau pendukung Ahok saat Pilkada 2017.
Kuasa hukum Cyber Indonesia, Muhammad Rizki menjadi pelapor atas perkara tersebut. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus.
Baca Juga
Rizki menyampaikan, Fahri dan Fadli dilaporkan dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik. Pasalnya, dalam kicauan twitter, mereka meretwit postingan salah satu media online dengan judul 'Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers'.
Advertisement
"Dalam hal ini, salah satu media yang dikutip sudah klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut (berita itu). Tapi yang amat kita sayangkan, posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," tutur Rizki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Menurut dia, setelah pihak media melakukan klarifikasi dan meminta maaf, seharusnya baik Fahri dan Fadli juga mengikuti langkah tersebut. Namun yang terjadi, tidak ada permohonan maaf dari keduanya dan hingga saat ini postingan retweet itu masih bertengger di laman twitter pribadi mereka.
"Tetap saja pemilik akun tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu. Padahal faktanya berita itu hoax," jelas Rizki.
Â
Dukungan terhadap Pemerintah
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan, pelaporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah yang sedang gencar mensosialisaskan dan memberantas maraknya berita hoax.
"Nah kami ingin agar ini menjadi pelajaran bahwa akhir-akhir ini hoax yang bermunculan, bahkan ada kelompok yg ditangkap menyebarluaskan hoax. Kita tidak mau kemudian pejabat tinggi negara memperlihatkan tindakan-tindakan yang menurut kami tidak perlu diperlihatkan," kata Zakir.
Advertisement