Polisi Tetapkan 5 Tersangka Anggota Geng Motor Pulang Pagi

Hingga kini polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial SY dan MRF yang menjadi dalang aksi brutal kelompok geng motor 'Pulang Pagi'.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2018, 23:43 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 23:43 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Kota Depok telah menetapkan lima orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penganiayaan di sebuah barber shop di Jalan Raden Sanim, Tanah Baru, Beji, Kota Depok. Para tersangka merupakan anggota komplotan geng motor 'Pulang Pagi'.

"Iya kami sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (3/4).

Kelima orang tersangka geng motor itu yakni bernama Danu Lesmana (23), Ahmad Rifai (23), Riki Rizki Fauzi (18), M. Indra Kurniawan (24) dan M. Faqih (25).

"Dan kami sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi sudah amankan 12 pelaku. Namun, hingga kini polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial SY dan MRF yang menjadi dalang aksi brutal kelompok geng motor 'Pulang Pagi'.

"Keduanya aktor intelektual itu kini sudah dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua orang tersebut masih dalam pencarian," katanya.

Argo menambahkan, tujuh orang yang ikut ditangkap masih berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Sebelum dipulangkan ketujuh itu diminta memberikan pernyataan agar tak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum

"Kita berikan pembinaan oleh Binmas dan membuat surat pernyataan Untuk tindak melakukan pelanggaran hukum," pungkas Argo.

 

Reporter : Ronald

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya