Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, mengeluhkan kondisi Rutan KPK tempat ia ditahan saat ini.
Kepada majelis hakim dalam persidangan, Kamis (12/4/2018), Fredrich Yunadi mengatakan, tidak betah ditahan di Rutan KPK karena merasa tersiksa dengan kondisi di tempat itu. Mulai dari sarapan yang dianggap tidak sesuai dengan alokasi dana bagi para tahanan, hingga masalah lainnya.
Mendengar keluhan ini, Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri mengatakan, kondisi yang dirasakan Fredrich saat ini merupakan risiko sebagai tahanan. Karena itu, dia harus memahaminya.
Advertisement
"Risiko ditahan ya begitu, jadi mohon dipahami," ujar Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara menanggapi permohonan peralihan tahanan, Hakim Saifuddin menyatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan. Keputusan tersebut disampaikan usai melakukan diskusi Majelis Hakim.
"Soal peralihan untuk saat ini belum bisa," ujarnya.
Tidak hanya satu, Fredrich Yunadi juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonannya pindah rumah tahanan. Saat ini, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditahan di Rutan KPK Cabang Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Minta Pindah Rutan
Kepada Majelis Hakim, Fredrich minta agar dipindah ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau pun Polda Metro Jaya. Namun, Hakim Saifuddin mengatakan, akan membahas terlebih dulu permohonan tersebut.
Fredrich menyatakan tidak betah ditahan di Rutan KPK karena merasa tersiksa dengan kondisi di sana.
"Bayangkan saja yang mulia, saya tiap pagi hanya dikasih sarapan bubur kacang hijau satu sendok. Padahal jatahnya itu Rp 40 ribu," kata Fredrich.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement