Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres TKA

Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

oleh Reza diperbarui 17 Apr 2018, 18:08 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 18:08 WIB
Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto
Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mempersiapkan aturan-aturan yang merupakan turunan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Rencana aturan turunan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker yang mengatur tentang persyaratan, kualifikasi TKA dan jenis-jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki TKA.

“Kita  hanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai, “ kata Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto saat membuka Rapat Kordinasi “Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Syarat, Kualifikasi dan Jabatan yang dilarang diduduki TKA di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Turut hadir sebagai narsum Deputi Bidang Kemaritiman Satya Bhakti Parikesit, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Kasubdit verifikasi dokumen perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Elfinur dan  Asisten Deputi Ketenagakerjaan Kemenko Perekonomian Yulius.

Sekjen Hery mengungkapkan masukan yang diminta dalam Rakor lintas kementerian itu antara lain  menyangkut Perpres No.20, pasal 5 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan. 

Masukan lainnya terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Sekjen Hery juga meminta masukan dari sektor apabila ada syarat kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.

“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L agar dibahas lebih lanjut, “ katanya.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Maruli menambahkan secara prinsip Perpres bertujuan penyederhaan prosedur dengan tetap mengikuti persyaratan ketat. Maruli berharap lintas K/L memikirkan penggunaan TKA dari segi persyaratan, larangan dan kebutuhan sektor. 

“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing TKI.“Bapak yang pikirkan. Kalau sudah dipikirkan, tolong diinfo ke kita, nanti kita bareng-bareng lagi membuat Permenaker (Peraturan Menaker-red), “ katanya.

Deputi Satya Bhakti Parikesit mengatakan sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas tentang penataan TKA pada 6 Maret lalu, dalam pengunaan TKA rekomendasi dari K/L dihilangkan seluruhnya dan tidak diperlukan lagi, kemudahan dalam penerbitan perizinan TKA dan fokus pada pengawasan dan sanksi yang tegas.

“Penyederhanaan perizinan itu yang disederhanakan prosedurnya tanpa mengesampingkan aspek keamanan keselamatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, “ ujar Deputi Satya.

Sementara tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan Asdep Yulius menyatakan Perpres 20/2018 telah mengatur pengecualian yang dapat diberlakukan kepada pemberi kerja TKA dan status TK dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu, pertama sifat pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa paling lama enam bulan, tidak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) baru. Kedua, pekerjaan yang bersifat mendesak bisa mempekerjakan TKA terlebih dahulu dan pengajuan permohonan RPTKA paling lambat dapat dilakukan 2 hari setelah TKA bekerja. Ketiga pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah (prioritas pemerintah) yang ditetapkan lebih lanjut oleh Permenaker. 

Rakor dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya