Dokter Bimanesh Dihubungi Fredrich soal Skenario Kecelakaan Setya Novanto

Bimanesh dua kali dihubungi Fredrich Yunadi sebelum Setya Novanto dirawati di RSMPH.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 13:04 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 13:04 WIB
Banyak Menunduk, Dokter Bimanesh Dengarkan Keterangan Saksi
Terdakwa perkara merintangi penyidikan dugaan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo, mengungkapkan pembicaraan dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam obrolan itu, Fredrich mengutarakan skenario kecelakaan Novanto.

Hal itu disampaikan Bimanesh saat menjadi saksi pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bimanesh menjelaskan, Kamis, 16 November 2018, sekitar pukul 17.50 WIB, dia terbangun dari tidurnya lantaran ada panggilan masuk dari Fredrich Yunadi. Dengan singkat, mantan kuasa hukum Novanto itu mengatakan perihal skenario Novanto akan masuk ke RSMPH.

"Terdengar suara terdakwa 'Dok skenarionya kecelakaan', saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup teleponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh, Kamis (19/4/2018).

Mendengar pernyataan Fredrich, ia mengaku terkejut. Karena sebelumnya, pada pukul 11.00 WIB, Fredrich telah menghubunginya dan memberitahukan rencana Setya Novanto akan dirawat di rumah sakit kelas B tersebut.

Bimanesh mengaku tak menggubris telepon Fredrich yang kedua. Sesaat kemudian, Plt Manager Pelayanan Medik RSMPH, dr Alia, menghubunginya dan menginformasikan penolakan dokter jaga IGD RSMPH, Michael Chia Cahaya, memberi diagnosis kecelakaan terhadap Novanto tanpa pemeriksaan pasien terlebih dahulu.

Baru diketahui, selain menghubungi Bimanesh mengenai skenario kecelakaan terhadap Novanto, Fredrich juga menghubungi pihak rumah sakit, yakni; Plt Manager Pelayanan Medik, dr Alia dan dokter jaga IGD, dr Michael Chia Cahaya.

Bimanesh pun menyerahkan hal tersebut kepada Michael sebagai dokter jaga IGD.

"Ya terus hubungannya dengan saya apa? Itu kan dokter Michael," ujar Bimanesh kepada Alia saat itu.

 

Tak Hadiri Panggilan KPK

Mantan Dokter Setya Novanto Jalani Sidang Dakwaan
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo jelang mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Bimanesh diduga sengaja merintangi penyidikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK tapi tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru serta menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB tapi tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya