Ribuan Botol Miras dan 20 Kg Ganja Dimusnahkan Polisi di Sidoarjo

Sebanyak 3.000 botol lebih minuman keras, 20,3 kilogram ganja, serta 90 gram sabu dimusnahkan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Apr 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 18:15 WIB

Liputan6, Sidoarjo - Sebanyak 3.000 botol lebih minuman keras (miras), 20,3 kilogram ganja, serta 90 gram sabu dimusnahkan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (25/4/2018), miras sitaan ini merupakan hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dilakukan selama 12 hari di bulan April. Dari 80 kasus, tercatat 90 orang kini telah menjadi tersangka.

Khusus untuk peredaran miras oplosan, polisi kini tengah mencari para pengepul atau pengoplos. Apakah terkait dengan jaringan Surabaya dan Bandung atau tidak.

Polisi kini menjerat para tersangka dengan Undang Undang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya