Liputan6, Sidoarjo - Sebanyak 3.000 botol lebih minuman keras (miras), 20,3 kilogram ganja, serta 90 gram sabu dimusnahkan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (25/4/2018), miras sitaan ini merupakan hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dilakukan selama 12 hari di bulan April. Dari 80 kasus, tercatat 90 orang kini telah menjadi tersangka.
Baca Juga
Khusus untuk peredaran miras oplosan, polisi kini tengah mencari para pengepul atau pengoplos. Apakah terkait dengan jaringan Surabaya dan Bandung atau tidak.
Advertisement
Polisi kini menjerat para tersangka dengan Undang Undang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Â