Kemenkumham: Cepat Daftarkan Karya Orisinal Jadi Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham mendorong warga negara Indonesia mendaftarkan hasil karya orisinal mereka sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Apr 2018, 15:25 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 15:25 WIB
20151030-Haki-di-Kemenhukam-Jakarta-Yasonna-Laoly
Kemenkumham Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada Afgan sebagai duta HKI Nasional dalam peringatan hari kekayaan intelektual nasional tahun 2015, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jum'at (30/10/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mendorong warga negara Indonesia mendaftarkan hasil karya orisinal mereka sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini penting agar tak diklaim pihak lain.

"Indonesia sudah kaya, bukan sekadar kekayaan alam, tapi ada sentuhan manusia. Jadi daftarkan cepat. Dibikin mudah, kalau sudah daftar, dikasih sertifikat sudah terdaftar," kata Freddy dalam acara Intellectual Property Expo 2018, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Freedy mencontohkan, produk kopi yang ditanam di hutan. Saat kopi tersebut ditanam, dipelihara dan dijadikan sebuah produk orisinal, nantinya hal serupa tidak boleh ditiru di tempat lain karena sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual terlisensi.

"Seperti kopi gayo ditanam di Jawa itu tidak boleh. Tidak hanya sekadar negara lain, di negara kita sendiri saja (khusus) tidak boleh di wilayah lain," kata dia.

Larangan tersebut mengacu pada situasi hasil olahan orisinal di masing-masing wilayah geografis. Namun, menurut Ferry, belum semua warga mengerti bahwa hal itu masuk dalam unsur HKI.

"Seperti kita makan tahu Sumedang saja, tidak tahu itu unsur kekayaan intelektual kan? Karena masih banyak orang belum tahu indikasi geografis. Makanya tahun ini kita minta konsentrasi ke indikasi geografis itu," terang dia.

Saat ini, menurut data Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, baru 65 produk indikasi geografis yang terdaftar di Indonesia. Seperti, kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, pala, dan gula.

e-Casaka

Demi mendorong lebih banyak lagi produk terdaftar, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggagas sebuah layanan daring bernama "e-Casaka".

Layanan tersebut dimaksud untuk melayani para pemilik HAKI bisa mendapatkan perlindungan terhadap hasil cipta karsa dan karya orisinal mereka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya