Anggota DPR Ini Minta Komnas HAM Pikirkan Korban Aksi Teror

Anggota Pansus DPR RUU anti terorisme Dave Laksono tak sepakat dengan kritik yang tak memperbolehkan terdakwa terorisme dihukum mati.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Mei 2018, 06:38 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 06:38 WIB
Bom Meledak di Markas Polrestabes Surabaya
Aparat kepolisian bersenjata lengkap berjaga setelah serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). Diduga, pelaku seorang pria dan wanita yang berboncengan dengan sepeda motor dan membawa seorang anak kecil (AP/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus DPR RUU anti terorisme Dave Laksono tak sepakat dengan kritik yang tak memperbolehkan terdakwa terorisme dihukum mati. Menurutnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) harus memperhatikan nasib dari para korban aksi teror.

"Kalau namanya Komnas HAM kan tentu berpikir HAM secara universal, tapi kita dan saya pribadi berpikir bagaimana melihat korban yang meninggal, korban yang terluka atau yang hidupnya hancur karena teroris, kita juga berpikir untuk supaya ada efek jera," kata Dave di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

Maka dari itu, politikus Golkar ini menilai, teroris perlu diberi hukuman setimpal. Terorisme juga merupakan perusak pikiran orang yang memakan banyak korban.

"Kalau mereka ini kelompok teroris sampai dengan menghasut orang, merusak pikiran orang, sampai mereka itu meninggalkan orang tua dan kehidupannya untuk menghancurkan kehidupan orang lain, kan harus ada hukuman setimpal," ujarnya.

Lanjutnya, Dave tak setuju dengan anggapan hukuman mati dapat membuat mempersulit aparat untuk membongkar jaringan terorisme. Hukuman mati yang dimaksud juga bukan asal langsung tembak mati di tempat.

"Ya nggak (sulit) juga, kan bukan berarti ditangkap langsung didor. Penyelidikan juga perlu, dari kasus yang terakhir kan sudah 74 teroris ditangkap hanya 14 yang tewas, itu pun karena mereka melakukan perlawanan," tandas putra senior politisi Golkar Agung Laksono ini.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurahman. Dia menilai tuntutan itu sama sekali tak menyelesaikan masalah bahkan bisa merepotkan penegakan hukum sendiri.

"Hukuman mati itu enggak bisa membongkar jaringan. Kalau dia (Abdurahman) dihukum mati, ya dibawalah jaringannya ke alam kuburnya. Padahal melawan terorisme salah satu tulang punggungnya adalah membongkar jaringan terorisme. Kalau jaringannya dibawa mati, memang bisa membongkar?" katanya saat acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).

 


Hukuman Seumur Hidup

Bom Meledak di Markas Polrestabes Surabaya
Aparat kepolisian menutup jalan setelah serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). Seluruh akses menuju Mapolrestabes ditutup total dan tiap jalur dijaga petugas kepolisian bersenjata laras panjang. (AP/Achmad Ibrahim)

Menurut Choirul, hukuman yang pantas adalah dihukum seumur hidup. Karena, tujuan dari teroris itu adalah untuk mati.

"Seumur hidup cukup, mati itu bagi terorisme adalah harapan, makanya ada bom bunuh diri. Berangkat dari pengalaman Amrozi, setelah dia ditembak emang dihujat?" katanya.

"Sama kelompoknya dijadikan pahlawan," sambung Choirul.

Dia berharap petugas dan penegak hukum dapat segera membongkar seluruh jaringan teroris. "Jadi kita butuh bongkar jaringannya Aman Abdurahman dan sebagainya," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya