Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menjadwalkan dua agenda hari ini, yakni rapat Tim Sinkronisasi dan rapat kerja dengan pemerintah.
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii menyatakan rapat tim sinkronisasi yang dipimpin Hanafi Rais itu akan menuntaskan beberapa pasal krusial.
"Kita harapkan dengan pembahasan timsin yang dikepalai oleh Pak Hanafi Rais ini kita akan bisa tuntaskan hari ini untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan yang lain," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Sinkronisasi diperlukan agar tidak ada pasal karet dalam RUU Terorisme. Pasal-pasal yang sebelumnya dianggap multitafsir akan diberi penjelasan dalam rapat tersebut.
"Kedua, tidak ada persoalan yang sama di pasal yang berbeda kemudian menggunakan istilah yang berbeda beda. Kemudian ketiga, tidak ada lagi pasal karet karena pasal-pasal yang masih mungkin multitafsir akan diberi penjelasan," sambungnya.
Dia berharap, tim sinkronisasi bisa menyelesaikan tugasnya sebelum malam. Tugas tim itu tinggal menyusun serta merapikan redaksional pasal-pasal dalam draf revisi RUU Terorisme.
Setelah rapat, tim sinkronisasi melaporkan hasilnya ke tim perumus serta tim panitia kerja. Kemudian Pansus akan melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendengarkan pandangan mini fraksi.
"Insyaallah nanti malam dengan pemerintah untuk mendengarkan pandangan minifraksi," ungkapnya.
Â
Lapor ke Bamus
Jika dalam rapat mini fraksi seluruh pasal yang direvisi disepakati, Pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR agar segera dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (25/5/2018) besok.
"Kalau ini berjalan dengan baik maka insya Allah Jumat barokah kita bisa menghasilkan UU yang membawa berkah kepada seluruh rakyat Indonesia," tandas Syafi'i.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement