UU Terorisme Atur Kompensasi Korban Bom, Ini Mekanismenya

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang baru saja disahkan DPR, juga mengatur pemberian kompensasi bagi korban terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 21:28 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 21:28 WIB
Tok, DPR Resmi Sahkan Revisi UU Terorisme
Suasana Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2017-2018 di Jakarta, Jumat (25/5). DPR menyetujui RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang baru saja disahkan DPR, juga mengatur pemberian kompensasi bagi korban terorisme. Aturan kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam beberapa pasal, yakni 35A, 36, 36A, 36B, dan 43 L.

Pada pasal 35 A disebutkan korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab negara berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan kompensasi.

Kemudian di ayat dua disebutkan, pihak yang berhak mendapatkan kompensasi tidak hanya korban langsung tetapi juga yang terdampak aksi teror.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian kompensasi yang bersifat surut ke belakang. Artinya, korban teror bom masa lalu seperti bom Bali akan mendapatkan kompensasi. Aturan ini merupakan bentuk terobosan dari Pemerintah dan DPR.

"Itu keputusan politik kita karena masih banyak, setelah teman-teman pansus ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma dan lainnya, itu kita harap bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Soal syarat pengajuan permohonan kompensasi korban terorisme, bantuan medis dan rehabilitasi telah diatur dalam pasal 43 L ayat 3. Pasal tersebut menyatakan korban atau keluarga korban teror bom yang ingin mendapatkan kompensasi dan bantuan harus menyerahkan surat penetapan korban dari BNPT.

Nantinya, besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang mengurus bidang perlindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan bidang keuangan. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 43 L ayat 6.

 

Reporter: Renald Giffari

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya