Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung kepolisian mengenakan sanksi pidana kepada personel Kemenhub, jika terbukti lalai dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
"Kalau memang ada kelalaian tugas yang bisa menghilangkan nyawa orang dan bisa dikenakan sanksi pidana, saya tentu mendukung," kata Budi Karya di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (24/6/2018).
Baca Juga
Menurut Menhub, dia tidak mau mencari kambing hitam atas musibah ini, tapi akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut.
Advertisement
Dalam musibah itu, Budi menegaskan, ada pihak yang terkait dengan pelayaran, seperti pejabat syahbandar, nakhoda, dan operator kapal.
Adanya penegakan hukum secara tegas, menurut Menhub, tentunya diharapkan bisa memberikan efek positif agar dalam melaksanakan tugas harus sesuai aturan keselamatan.
"Hukum pidana diharapkan bisa memberikan pembelajaran agar kasus ini jangan terulang lagi, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang," katanya dilansir Antara.
Pemerintah, katanya, telah membentuk tim kerja (ad hoc) terdiri atas perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Basarnas untuk menyelidiki dan memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tim Investigasi
Budi Karya mengatakan, tim tersebut saat ini sudah berada di lokasi kejadian dan terus investigasi untuk mencari masukan mengenai penyebab musibah tersebut, yang selanjutnya bisa menjadi saran dan masukan kepada Kemenhub untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang nanti akan disampaikan tim tersebut, diungkapkannya, bisa saja berupa usulan perlunya ada perawatan terhadap keberadaan kapal yang selama ini melayani pelayaran di Pulau Sumatera ke Pulau Samosir.
Â
Advertisement