Kasus Bakamla, KPK Akan Periksa TB Hasanuddin Pekan Depan

Febri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jun 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 07:00 WIB
Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin
Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap TB Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), pekan depan.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi.

"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik, TB Hasanuddin, Anggota DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

Calon gubernur Jawa Barat itu diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP

Febri mengatakan, penyidik sebelumnya kuga sudah memeriksa sejumlah saksi dari sektor politik terkait kasus Bakamla. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Mei lalu.

"Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," jelas Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Periksa Fayakhun

Ekspresi Fayakhun Andriadi Usai Kembali Diperiksa KPK
Ekspresi anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka kasus Bakamla anggaran tahun 2016 APBN-P. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK juga memeriksa Fayakhun sebagai tersangka. Mantan Anggota Komisi I DPR itu dicecar penyidik soal pembahasan anggaran proyek Bakamla aliran dana.

"FA (Fayakhun Andriadi), penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya