Propam Dalami Unsur Pidana Aksi AKBP Yusuf Tendang Ibu dan Anak yang Viral

AKBP Yusuf kini sudah dicopot dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jul 2018, 16:01 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 16:01 WIB
penganiayaan
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Propam Polri masih memeriksa intensif AKBP Yusuf terkait penganiayaan terhadap ibu dan anak yang sempat viral. Propam mendalami unsur pidana terhadap aksi arogan oknum perwira menengah tersebut.

"Masih diperiksa di Propam. Nanti kami lihat apakah dia hanya langgar kode etik atau masuk pidananya juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).

AKBP Yusuf sendiri kini sudah dicopot dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian geram terhadap aksi arogan AKBP Yusuf yang menganiaya ibu-ibu dan anak kecil terduga pencuri di tokonya.

Setyo menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait insiden yang melibatkan AKBP Yusuf. Propam Polri juga menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk wanita dan anak kecil yang menjadi korban.

"Jadi, yang diperiksa tentunya terkait ada pelaku si AKBP Y itu, kemudian saksi-saksi itu akan diproses semua. Karena kita, kan, tidak bisa hanya melihat satu sisi," ucap Setyo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Tendangan AKBP Yusuf

AKBP Yusuf menjadi perbincangan di media sosial lantaran menendang dan memukul dua orang ibu yang mengutil di sebuah minimarket atau pasar swalayan. Belakangan usai videonya viral, diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

AKBP Y merupakan pemilik toko. Dia datang setelah mendapat laporan lewat telepon dari penjaga minimarket bahwa sekelompok maling mencuri di sana.

"Saat Y selaku pemilik tanya, ibu itu bilangnya tidak tahu semuanya. KTP tidak ada, tempat tinggal tidak ada, ditanya empat temannya yang lari, juga tidak tahu," tutur Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim dalam keterangannya, Jumat, 13 Juli 2018.

Peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2018 di minimarket Jalan Selindung, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, sekitar pukul 19.00 WIB.

Segerombolan orang berjumlah tujuh orang datang menggunakan mobil minibus ke toko.

"Enam masuk toko dan satu menunggu di mobil Avanza," jelas dia.

Komplotan itu kemudian menjalankan aksinya. Saat dipergoki, mereka kemudian berupaya melarikan diri. Tiga orang tertangkap, yakni dua ibu-ibu berinisal D (42) dan S (41), juga seorang bocah AR (12) yang merupakan anak dari D.

"Pelaku mengambil barang-barang yang ada di minimarket berupa empat kotak susu, satu botol susu, empat bungkus mi, dan sebuah selendang," kata Munim.

Polisi Y pun tiba di lokasi. Dalam proses interogasi, dia emosi lantaran pelaku berbelit-belit saat ditanya. Akhirnya tendangan dan pukulan sandal pun mendarat di tubuh salah seorang ibu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya