Pengacara Klaim JAD Tidak Terkait Aksi Teror Dalam Negeri

Pengacara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asludin Hatjani, mengklaim kliennya tidak terlibat dengan serangkaian teror di Tanah Air.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2018, 20:55 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 20:55 WIB
Pengacara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asludin Hatjani. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Pengacara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asludin Hatjani. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asludin Hatjani, mengklaim kliennya tidak terlibat dengan serangkaian teror di Tanah Air. JAD, kata dia, hanya mendukung jemaah yang sepaham dengan ajaran ISIS yakni khilafah.

"JAD menjadi wadah yang mendukung khilafah di Suriah. Tidak ada bantahan berafiliasi dengan ISIS. Tapi tidak ada visi misi (dalam organisasi) JAD melakukan bom amaliyah gitu," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Asludin menegaskan, sesuai dengan ajaran inisiator JAD, Aman Abdurrahman, tujuan utama organisasi ini untuk mewadahi jemaah yang hijrah ke Suriah. Oleh karena itu, Asludin menolak JAD disebut sebagai organisasi teror dalam negeri.

"Tidak ada kaitan dengan JAD, dan (para pelaku teror) juga tidak terdaftar di struktur JAD," ujar Asludin.

Dia menjelaskan, bila memang ada anggota struktural JAD yang bisa dibuktikan melakukan tindak pidana terorisme, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pelarangan JAD sebagai organisasi bisa dibenarkan.

"Aturan sesuai undang-undang bisa (JAD dilarang), kalau terbukti anggota melakukan tindak pidana yang menjadikan JAD sebagak wadah," Asludin menjelaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang keberadaan organisasi Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

Permintaan kepada hakim PN Jaksel itu berdasar Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 123/KMA/SK/VII/2018 tentang penunjukan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa korporasi JAD yang diwakili Zainal Anshori selaku pimpinan organisasi.

Nantinya, jaksa berharap tidak ada lagi orang-orang yang bergabung dengan JAD. Putusan hakim ini bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang bila menjadi anggota JAD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya