Jalani Pemeriksaan Tersangka, Idrus Marham Siap Ditahan

Idrus menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus suap PLTU Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2018, 14:19 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 14:19 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK
Menteri Sosial Idrus Marham seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7). Mantan Sekjen Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Saya katakan dari awal saya hormat seluruh proses-proses yang ada dan saya akan lewati seluruh tahapan-tahapan yang ada, jadi ini clear saya hormati apa yang dilakukan KPK," ujar Idrus Marham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Idrus mengatakan, sejak dirinya menerima surat perintah dimulainya penyidikan pada 23 Agustus 2018, dia langsung mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial dan kepengurusan di Partai Golkar pada 24 Agustus 2018. Dia mengklaim, hal tersebut bagian dari sikap kooperatif yang dia perlihatkan.

"Jadi memang perlu fokus. Nah inilah yang perlu saya jelaskan kepada saudara sekalian, dan masyarakat Indonesia, dan sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK," kata Idrus.

Dia juga menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Termasuk jika nantinya penyidik memerlukan penahanan terhadap dirinya.

"Karena itu saya ingin fokus, dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu, apapun yang dilakukan," kata Idrus.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya