Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ramai di media sosial, pedagang hingga pengemudi ojek online tertipu uang mainan anak-anak. Polri menyatakan, peredaran uang mainan menyerupai uang asli itu dilarang.
"Itu dilarang dan berbahaya itu. Kan ada (peraturan) mengedarkan dan itu termasuk uang palsu loh," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Setyo menegaskan, uang tersebut dilarang peredarannya sekalipun terdapat tulisan uang mainan. Apalagi bentuk, ukuran, warna, dan gambarnya sama seperti uang asli.
Advertisement
"Itu kan sama saja mengelabui orang," ucapnya.
Jenderal bintang dua itu mengaku belum tahu apakah sudah ada warga yang melapor ke polisi akibat tertipu uang mainan tersebut. Namun yang pasti, Polri melarang peredarannya.
"Ya nanti saya cek. Tapi yang jelas itu dilarang. Itu kan alat tukar yang sah, kita tidak boleh main-main dengan alat tukar yang sah. Kita nyetak (sendiri) saja nggak boleh," Setyo menandaskan.
Banyak beredar di media sosial terkait penipuan menggunakan uang mainan. Mirisnya, rata-rata korban merupakan pedagang tua yang kurang teliti memeriksa uang yang diberikan pembelinya. Apalagi uang mainan tersebut dilipat, sehingga sekilas tak ada bedanya dengan uang asli.
Â
Ramai di Medsos
Seperti yang diunggah akun Instagram @inibalikpapanbosku, terlihat bapak tua penjual buah keliling diduga ditipu pembelinya dengan dua lembar uang mainan pecahan Rp 10.000.
Akun @wiracaraka juga membagikan info pedagang tertipu uang mainan. Kali ini seorang penjual bakso tak menyadari bahwa uang pecahan Rp 50.000 yang ia terima ternyata mainan. Apalagi uang mainan tersebut diduga dibayarkan dalam kondisi terlipat.
Hal serupa juga dialami pengemudi ojek online. Akun Instagram@arie_jho mengunggah pengalaman pribadinya dibayar costumer menggunakan uang mainan pecahan Rp 20.000. Dia baru sadar setelah konsumen yang diantarkan pergi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement