Kejaksaan Periksa Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Besok

Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi gempa Lombok, Senin 24 September 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2018, 15:21 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2018, 15:21 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Mataram - Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi gempa Lombok, Senin 24 September 2018. Anggota DPRD Kota Mataram, MH diduga meminta jatah dana rehabilitasi  untuk membangun kembali SD dan SMP pascagempa di wilayah itu.

"Tersangka, Senin kita periksa," kata Kajari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, seperti yang dilansir dari Antara, Minggu (23/9/2018).

Selain pemeriksaan tersangka korupsi dana rehabilitasi, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan DPRD Kota Mataram. Saksi yang akan diperiksa yakni Sekwan Kota Mataram Lalu Aria Dharma dan juga dari pejabat Komisi IV DPRD Kota Mataram, yakni Wakil Ketua Komisi IV Baiq Mirdiati, Sekretaris Komisi IV Fuad Sofian Bamasaq, anggota Komisi IV I Gusti Bagus Hari dan seorang pendamping Komisi IV Abdul Jabar.

"Untuk satu saksi yang kemarin (I Gusti Bagus Hari), yang tidak hadir sudah izin sebelumnya, dia ada kegiatan adat di Bali, makanya Senin besok dia diminta hadir lagi bersama yang sudah diperiksa," ujar Sumedana.

Menurut dia, pada Senin nanti, penyidik akan meminta keterangan Sekwan Kota Mataram untuk menjelaskan secara menyeluruh rapat terkait kasus korupsi dana rehabilitasi ini, termasuk memberikan data perkembangan pembahasan yang baru sampai pada penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPASP).

"Yang jelas kasus ini kita targetkan Oktober selesai dan sudah masuk ke meja persidangan," kata Sumedana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Berlapis

Pada kasus, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat 14 September 2018 lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas terkait proyek rehabilitasi senilai Rp 4,2 miliar.

Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat 14 September lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya