KPK Cegah 2 Saksi Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

Febri mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Sep 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 16:00 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro untuk bepergian ke luar negeri.

Dua orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan itu adalah advokat bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya.

"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Dia mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro. Jadi kalau dipanggil, keduanya tak sedang berada di luar negeri.

"KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi terkait keberadaan ES di luar negeri," ucap Febri.

Dia mengingatkan, para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Pengamanan Perkara PK

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara PK di PN Jakpus. 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy.

Adapun, Eddy Sindoro saat ini diketahui tengah tidak berada di Indonesia sebelum dicegah KPK ke luar negeri.‎ Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum diketahui pasti keberadaannya di luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya