Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya siap menanggung risiko mengenai keputusan penghentian izin reklamasi di Pesisir Utara Jakarta. Dia mengatakan akan siap menghadapi gugatan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu.
"Semua warga negara punya hak yang sama, kita siap (bila digugat)," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu telah mencabut izin reklamasi 13 pulau. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
Advertisement
Reklamasi tersebut melibatkan 17 pulau dan empat di antaranya yaitu Pulau C,D,G dan N yang sudah jadi. Sedangkan 13 pulau tersebut yaitu Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.
Anies juga mengatakan pihaknya akan menitikberatkan pada pemulihan Teluk Jakarta dalam aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence.
"Kita akan siapkan Perda rencana wilayah rencana, zonasi wilayah dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," jelas Anies Baswedan.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Reklamasi Dihentikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara. Dia menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Dia menjelaskan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.
Setelah itu, Anies menyebut badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.
"Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," jelasnya.
Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Advertisement