KPK Geledah Rumah Anak Bupati Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anak Rendra Kresna, Bupati Malang di Bumi Araya Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2018, 09:48 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2018, 09:48 WIB
bupati malang
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anak Rendra Kresna, Bupati Malang di Bumi Araya Malang.

Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan tersebut.

"Selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga melakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang. Disita dokumen terkait perkara ini," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam pesannya Jumat (12/10/2018) malam.

KPK telah melakukan penggeledahan di lebih dari 26 lokasi di Kabupaten Malang, sejak Senin 8 Oktober. Penggeledahan terdiri dari Kantor Bupati Malang, Rumah Dinas Bupati, Kantor OPD, Pihak Swasta dan lain sebagainya.

KPK juga menggelar pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kabupaten Malang, Jumat (12/10). Sembilan orang diperiksa di antaranya Tridiyah Maestuti, Kepala Inspektorat yang juga Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sampurno, Mantan Sekretaris BLH, Dwi July Kristiana, Kasubag Keuangan BLH, Sophia L, Bendahara BLH, Riki H, pihak swasta, Thory S dan M Imron dari BPKAD.

Tridiyah Maestuti usai diperiksa mengaku ditanya seputar pekerjaannya di Kepala Inspektorat. Dia mengaku ditanya sistem pengawasan yang diterapkan di lembaganya. Tridiyah mengaku tidak mendapatkan pertanyaan terkait posisinya saat di BLH.

"Saya diperiksa sebagai kepala inspektorat. Pengawasannya bagaimana," tegasnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Diduga Terima Gratifikasi

KPK menjerat Rendra Kresna beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Rendra juga dituduh menerima gratifikasi bersama dengan pihak swasta, Eryk Armando Talla.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

 

Reporter: Darmadi Sasongko

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya