Bareskrim Pertanyakan Upaya Bos Gulaku Gugat Praperadilan hingga 3 Kali

Penyidik menduga gugatan praperadilan bos Gulaku hingga tiga kali itu dilakukan untuk menghambat proses penyidikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Okt 2018, 11:17 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 11:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim Pengadilan
Ilustrasi Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertanyakan maju mundurnya praperadilan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf. Penyidik menduga gugatan praperadilan hingga tiga kali itu dilakukan untuk menghambat proses penyidikan.

Namun, penyidik tak bisa berbuat banyak lantaran gugatan praperadilan merupakan hak Gunawan. Bos Gulaku itu telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua praperadilan sebelumnya dicabut sebelum sidang selesai digelar.

"Sedang kita koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa?" ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Meski begitu, Daniel memastikan, pihaknya terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Gunawan. "Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada kesempatan berbeda menjelaskan latar belakang kasus yang ditangani Bareskrim tersebut. Dugaan TPPU yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf itu diusut atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song alias TKS.

"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar US$ 126 juta dan ada sekitar US$ 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lapor pada 2004

Pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan melalui mantan istrinya berinisial CJ menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut.

Toh Keng Siong pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada April 2004 atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada Juli 2004, penyelidikan laporan tersebut dihentikan dengan alasan perkara bukan sebagai tindak pidana.

"Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangi pemohon," ucap Dedi.

Pada 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut dimenangi polisi dan memperkuat penghentian kasus.

Namun pada 2015, mantan istri Gunawan, CJ mengakui bahwa PT Makindo menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Tong Keng Siong pada periode 1999 hingga 2004. Penyidik pun memintai keterangan terhadap tiga ahli terkait kasus tersebut.

"Ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," jelas Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya