DPR: Eksekusi Mati Tuti, Arab Saudi Langgar Konvensi Wina

Pemerintah Arab Saudi seharusnya memberikan eksekusi yang dilaksanakan terhadap Tuti Tursilawati.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2018, 06:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 06:15 WIB
Ilustrasi Hukum Pancung
Ilustrasi Hukum Pancung (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena menilai Arab Saudi melanggar Konvensi Wina 1961. Hal itu menyusul eksekusi mati pekerja migran perempuan Tuti Tursilawati tanpa memberitahu pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Arab Saudi jelas melanggar kewajiban memberikan pemberitahuan dan akses konsuler," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11/2018).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pemerintah Arab Saudi seharusnya memberikan informasi mengenai eksekusi yang dilaksanakan terhadap Tuti Tursilawati.

Karena itu, Komisi IX DPR akan mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai permasalahan itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri.

Komisi IX akan menanyakan apa saja upaya terakhir yang telah dilakukan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang kebetulan ada masalah di luar negeri.

"Kejadian ini membuat kita semua prihatin. Kami menyampaikan ucapan duka kepada keluarga Tuti yang sedalam-dalamnya," ujarnya.

 

 

Kasus Kesekian

Pekerja migran perempuan asal Majalengka menjadi yang warga negara Indonesia yang kesekian kali dieksekusi pemerintah Arab Saudi setelah sebelumnya divonis mati oleh pengadilan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya