Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Diperiksa KPK Terkait Korupsi Meikarta

Selain Iwa Karniwa, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Analis Dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Heru Gunawan, dan dua pihak swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2018, 11:40 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 11:40 WIB
Sambangi DPP PDIP, Iwa Karniwa Daftar Bakal Cagub Jabar
Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (7/7). Iwa mendaftarkan diri sebagai Cagub Jabar untuk Pilkada 2018 melalui PDIP dengan didampingi sekitar 50 massa pendukung dari elemen se Jawa Barat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tsinawati (DT) terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Selain Iwa Karniwa, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Analis Dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, Staf Dinas DPMPTSP Heru Gunawan, dan dua pihak swasta, Olivia Sari Dewi serta Hanes Citra Tjhie.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT," kata Yuyuk.

Sementara itu, saksi lainnya yang masuk dalam jadwal pemeriksaan, yakni Andu Nusantara, seorang PNS. Andu akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro. Selain itu, ada nama Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi yang akan diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

 

Libatkan Bupati Bekasi

Sambangi DPP PDIP, Iwa Karniwa Daftar Bakal Cagub Jabar
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa (kanan) memberikan sambutan di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (7/7). Kehadiran Iwa mendatangi DPP PDIP untuk pendaftaran sebagai calon gubernur Jawa Barat untuk Pilkada 2018 melalui PDIP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya