Polisi Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Penyidik akan melakukan kroscek kepada Rocky Gerung apakah benar yang bersangkutan juga dikirimi foto oleh Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 10:23 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 10:23 WIB
12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Rocky Gerung (kanan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Rocky Gerung, Selasa ini, terkait kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan Rocky seharusnya dijadwalkan Selasa pekan lalu, namun akademisi itu berhalangan hadir dan meminta penundaan.

"Agendanya demikian (pemeriksaan Rocky Gerung hari ini)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Dalam pemeriksaan har ini, penyidik akan melakukan kroscek kepada Rocky Gerung apakah benar yang bersangkutan juga dikirimi foto oleh Ratna saat isu penganiayaan terhadap yang bersangkutan mencuat pada September lalu.

Langkah ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa agar para penerima foto Ratna Sarumpaet dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Foto yang menunjukkan wajah bengkak Ratna tersebut tersebar di media sosial dan ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 November 2018.

Berkas Ratna Sarumpaet tersebut dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November. Dia menjelaskan, masih ada kekurangan syarat materiil pada berkas tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa poin yang diminta kejaksaan untuk diperbaiki.

"Berkas Ibu Ratna Sarumpaet kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki, istilahnya ada P19," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu 24 November 2018.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memperbaiki Berkas

Dia mengatakan, nantinya penyidik kasus Ratna Sarumpaet akan memperbaiki berkas dan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Dalam P19 (pengembalian dengan petunjuk) itu nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan, kira-kira apa yang diperbaiki. Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," ujar Argo.

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya