4 Jurus Mendagri Antisipasi Terulangnya Kasus Penyalahgunaan E-KTP

Mendagri juga menyampaikan bahwa blangko KTP elektronik yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 16:34 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 07:26 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang untuk mencegah terulangnya kasus jual beli blangko e-KTP elektronik dan dibuangnya ribuan e-KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

"Kami akan melakukan pencegahan agar kedua kasus tersebut tidak terulang," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Pertama, lanjut dia, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran akan melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan e-KTP

Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan dokumen negara dalam hal ini KTP elektronik dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.

"Gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara

Keempat, kata dia, semua e-KTP yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi.

Tjahjo menegaskan database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blanko KTP elektronik secara online yang murni tindak pidana pencurian.

"Kasus penjualan e-KTP secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko dan tidak dapat mengakses data kependudukan," tegasnya.

Mendagri Tjahjo juga menyampaikan bahwa blangko e-KTP yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli, karena e-KTP hanya dapat dicetak oleh jajaran dukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses database kependudukan.

Tindak lanjut investigasi terhadap penjual blanko e-KTP melalui online, Tjahjo menuturkan bahwa pelaku sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. 

"Perbuatan pelaku murni tindak pidana," ujarnya.

Dalam kasus lain, terkait ditemukannya e-KTP di dalam karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.

"Yang di Duren Sawit diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalid tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 blangko via online dan sekarang sedang dilacak oleh kepolisian," duga Tjahjo. 

      

Pidana

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait e-KTP. 

Pertama, pencurian 10 blangko e-KTP yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang e-KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada  upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.

"Dari kasus keduanya adalah perbuatan pidana. Dan peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini," kata Bahtiar.  

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya