Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta segera melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergub tentang pengaturan penggunaan kantong plastik masih digodok.
"Betul (Pergub Plastik) sebetulnya sudah agak panjang yang kita siapkan, bukan saja mengenai soal pelarangan ya tapi fase-fase ya karena ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat," kata Anies di kawasan Monas, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga
Anies mengatakan, fokus Pemprov tidak hanya mendisiplinkan penggunaan plastik di berbagai tempat melainkan juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik.
Advertisement
"Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinan nya harus muncul di berbagai tempat," kata Anies Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penerapan yang Kompleks
Penegakan aturan pelarangan plastik, menurut Anies akan lebih kompleks karena wilayah sangat luas, dari tempat umum hingga rumah tangga
"Ini berbeda dengan menegakkan aturan di jalan raya cukup di jalanan, kalau ini di semua tempat dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain. Karena itu fasenya yang sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan, nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan," tandas Anies Baswedan.
Advertisement