KPK Sita Proposal Dana Hibah di Ruang Menpora

KPK menggeledah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2018, 21:56 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 21:56 WIB
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Rabu (19/12). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Selain ruangan Menpora, penyidik KPK juga menggeledah beberapa ruangan lain di Kemenpora. Febri mengatakan, dari sejumlah ruangan ditemukan banyak dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita, nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Terima Suap

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya