Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan dan penganggaran proyek Bakamla RI. Erwin diduga berperan sebagai perantara suap.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
KPK menduga, Erwin membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi. Dia disinyalir mengurimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
Advertisement
"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 miliar)," ujar Febri.
Menurut dia, uang suap tersebut dikirim sebanyak empat kali melalui rekening di Sungapura dan China. Diduga, duit suap tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," jelas Febri.
Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Ketujuh
Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memproses 6 orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus ini.
Adapun enam orang tersebut antara lain, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi divonis penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta. Fahmi Dharmawansyah dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp150 juta.
Selain itu, tersangka swasta Hardy Stefanus dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100juta. Tersangka M. Adami Okta dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100juta.
Sementara, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Terakhir, anggota DPR RI Fayakhun Andriadi, divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Advertisement